JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana dengan analisis terkait sidang Teddy Minahasa?
Pagi ini, kita bahas dengan sejumlah narasumber di antaranya Hery Firmansyah selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR) dan juga Yusuf Warsyim selaku Anggota Kompolnas 2020-2024.
Ya, hari ini (13/3), sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan.
Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, yang berlangsung hari ini.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 wib.
Majelis Hakim menginformasikan bila agenda persidangan itu berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kubu Teddy Minahasa.
Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan, pihaknya sudah memiliki rencana menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba.
Keinginan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Namun, Hakim Jon meminta kubu Teddy Minahasa selektif dalam memilih saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Linda hadir sebagai saksi mahkota untuk Irjen Teddy Minahasa.
Kala itu, Linda juga mengaku sebagai Istri Siri Mantan Kapolda Sumatera Barat yang kini duduk di kursi pesakitan karena jual-beli barang bukti sabu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387207/breaking-news-kompolnas-soal-teddy-minahasa-harusnya-kapolda-bisa-berikan-pengawasan-melekat